Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
sumber : https://www.bing.com/images/search?view
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama
di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.
Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri
utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda
karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi
penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02
juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan
pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba
menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak
dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika
adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa
berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, h3roin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
- sumber gambar : https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=DAMYQ4DE&id=FF3EBCB0B378F2609DE3718E7C1FFF653E7705BF&q=narkoba&simid=608042941024702214&selectedIndex=4&ajaxhist=0
2. Psikotropika
Psikotopika
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan
perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya
adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :- Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor individu, faktor
lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar
perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena
faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang
harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 :
57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban
kecanduan narkoba antara lain :
1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik
dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba
dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap
teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai
melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering
tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan
dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah
pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan
dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan
selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga
di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai
alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering
pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke
disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar
di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan
tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari
kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering
terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah
marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang
terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu
digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak
memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba
dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental
dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem
neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi
berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada
lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah
sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman
beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan
pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut
akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba
ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang
pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk
itu katakan Say no to drugs….!!!
sumber : http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar